Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi

Selasa, 23 Mei 2017 – 13:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya gaya hidup penyuka sesama jenis mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi kegiatan mereka yang melakukan praktik pesta seks gay.

Kondisi itulah yang mendorong Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama dengan 12 pemohon di antaranya Prof Euis Sunarti, Dr Sitaresmi Soekanto, Dr Tiar Anwar Bachtiar dan lain-lain telah mengajukan uji materi keMahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Seks Kaum Gay, Komnas HAM Layangkan Protes

Salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis. Mereka menilai, makna dalam pasal 284, 285, dan 292 KUHP terkait perzinaan, pemerkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai moral, agama, dan budaya. Uji materi diharapkan memperkuat sanksi.

‎"Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum di samping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi," kata Ketua AILA Indonesia‎ Rita Soebagio‎ dalam pernyataan resminya, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Tina Toon Kaget Ada Pesta Seks Gay di Kawasan Tempat Tinggalnya

Mereka meminta agar homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.

Sehingga, para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA: Inilah Penghasilan Lokasi Pesta Seks Gay dalam Sekali Acara

Terkait Pasal 284, permohonan uji materi adalah dengan menghapus frasa "telah kawin" sehingga definisi perzinaan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sudah menikah.

Sementara, terkait Pasal 285, menghapus frasa wanita sehingga makna pemerkosaan diperluas bukan terhadap wanita, melainkan bisa terjadi terhadap laki laki.

AILA ingin agar MK menghapus frasa dewasa di pasal 292 dan frasa yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.

"AILA bersama 12 pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.

‎Sekjen AILA Indonesia Nurul Hidayati‎ menambahkan, pihaknya meyakini sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukkan sikap sesuai fitrahnya sebagai makhluk yang beradab. Karena manusia beradab terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini.

"Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa," pungkasnya.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Gay Digerebek, Begini Reaksi MUI


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler