jpnn.com, MEDAN - Pria inisial WP, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Penangkapan dilakukan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan itu.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan Jadi Pengganti Sementara Edhy Prabowo
Nainggolan mengungkapkan polisi, mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol, dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Anak Gus Nur Diperiksa dalam Kasus Penghinaan NU
BACA JUGA: Uang Mengalir ke Rekening Staf Bini Edhy Prabowo, Bahagiakah punya Tas Mewah?
Redaktur & Reporter : Soetomo