jpnn.com - JAKARTA – Tiga partai politik peserta Pemilu 2014, Hanura, Gerindra dan Golkar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. Pelapornya adalah Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Menurut anggota Paralegal Penegak Hukum Pemilu LBH Jakarta, Abdul Malik, ketiga partai yang dilaporkan terkait iklan di televisi. “Hanura kita laporkan atas dugaan iklan yang ditayangkan pada 14 Januari kemarin, pukul 01.55 WIB di MNC TV. Kemudian Gerindra untuk iklan di tanggal yang sama namun di jam 02.20 WIB di Global TV dan Golkar iklan 14 Januari, pukul 02,04 WIB di TV One,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Jika MK Kabulkan Gugatan Yusril, UU Pileg dan Pilpres Diubah
Malik menambahkan, dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan ketiga parpol itu karena pemasangan iklan di luar jadwal masa kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU tentang masa kampanye, parpol baru diperbolehkan berkampanye di media massa, pada pertengahan Maret mendatang.
“Unsur-unsur pelanggaran cukup kuat. Karena pada iklan yang ditayangkan terdapat lambang partai, ada nomor urut dan semacam ajakan secara halus meski pun tidak secara langsung disebutkan,” katanya.
BACA JUGA: Sejumlah Tahapan Pemilu Sudah Molor
Sebagai bahan bukti pelaporan, kata Malik, paralegal menyertakan bukti rekaman iklan yang dianggap melanggar aturan itu ke Bawaslu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: PPP Harapkan Dukungan Keluarga Gus Dur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pemilu Ngadat, Kinerja KPU Terhambat
Redaktur : Tim Redaksi