jpnn.com, CILEGON - Tim Hukum Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon menjabat sebagai kepala Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
BACA JUGA: Selebritas Ganteng Ini Mau Maju di Pilkada Cilegon
Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar Rizki Ramadan mengatakan pihaknya mendampingi masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami melaporkan ASN yang menjabat sebagai lurah di Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas," ucap Rizki kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Tolak Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024, Jaga Pilkada Gelar Aksi di KPU dan Bawaslu
Rizki menjelaskan kronologi singkat pelanggaran yang dilakukan lurah Gerem berkaitan dengan pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaus kepada masyarakat yang bergambar calon wali Kota Cilegon (Cawalkot) petahana.
"Jadi, tersebar video pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaos cawalkot petahana yang diduga itu dilakukan ASN berstatus sebagai lurah," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut 2 Daerah di Banten Masuk Kategori Rawan Tinggi Pada Pilkada 2024
Dia menegaskan sebagai PNS semestinya bersikap netral tidak terafiliasi dengan politik praktis, karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami ingin Pilkada 2024 di Kota Cilegon berjalan secara demokratis serta bersih," kata Rizki.
Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim menambahkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Jadi, terlapornya satu oknum ASN di Kota Cilegon, setelah ini kami akan melakukan kajian terlebih dahulu," tutur Lukman. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar