jpnn.com, JAKARTA - Artis CA alias Cassandra Angelie ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu hotel Jakarta Pusat, Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Artis CA dan tiga muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26), sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online.
BACA JUGA: Ini Sosok Cassandra Angelie, Artis CA yang Ditangkap Terkait Prostitusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan pada pemeriksaan lebih lanjut, artis CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan mematok tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA mengaku belum lama terlibat," katanya di Jakarta, Jumat (31/12).
BACA JUGA: Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara Â
Menurut Zulpan, artis CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
BACA JUGA: Selebgram TE Ditangkap Akibat Prostitusi, Tarif Sekali Kencan Rp 25 Juta
Kemudian, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy