Selebgram TE Ditangkap Akibat Prostitusi, Tarif Sekali Kencan Rp 25 Juta

Senin, 20 Desember 2021 – 15:53 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai tersangka mucikari prostitusi saat jumpa pers di Semarang, Senin (20/12/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi di Kota Semarang. 

Polisi menangkap dua wanita, yakni Selebritas Instagram (Selebgram) dengan inisial TE (26), dan warga negara Brazil berinisial FBD (26), yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

BACA JUGA: Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, Polisi dan KPPAD Amankan 5 Anak di Bawah Umur 

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus seorang muncikari berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Online DP Ditangkap, Korbannya Ada Empat 

"Keduanya (TE dan FBD, red) diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," katanya di Semarang, Senin (20/12). 

Kombes Djuhandani menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi yang transaksinya dilakukan di Kota Semarang.

BACA JUGA: Pengakuan Hana Hanifah Soal Prostitusi di Kalangan Artis, Tarifnya Wow

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan muncikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan Selebgram TE tersebut mencapai Rp 25 juta.

"Tarif Rp 25 juta, muncikari mengambil bagian Rp 13 juta," ungkap perwira menengah Polri itu.

Menurutnya, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui muncikari.

Dia menuturkan bahwa muncikari JB sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta, serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler