Pasangan 'Balkon Seks' Terancam Dua Tahun Dipenjara

Jumat, 15 Mei 2015 – 19:26 WIB

jpnn.com - PETALING JAYA - Seorang pengacara kriminal mengatakan bahwa pasangan yang terekam video berhubungan badan di balkon sebuah apartemen di Bangsar South, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, dapat dikenakan hukuman atas perbuatan cabul. 

Pengacara Sreekant Pillai mengatakan bahwa pasangan atau pemeran dalam video cabul tersebut bisa dipidana dan dijerat dengan pasal 377D KUHP.

BACA JUGA: Wow... Aktivitas Berhubungan Badan Sudah Jadi Tontonan Umum di Apartemen Ini

Pasal itu mengatakan barang siapa pun yang melakukan tindakan 'perbuatan tidak senonoh' dengan orang lain baik pemerintah atau swasta bisa dipenjara hingga dua tahun.

"Mereka telah difilmkan dan videonya telah disebarkan," katanya kepada The Star Online seperti dilansir AsiaOne, kemarin.

BACA JUGA: Polisi: Pembuat Film Balkon Seks Bakal Berhadapan dengan Hukum

Sebelumnya video pasangan tak dikenal berhubungan badan saat siang bolong di balkon apartemen di Bangsar Selatan, Petaling Jaya, Malaysia, beredar luar di jaringan sosial pada hari Selasa.

Sebelumnya video sepasang kekasih sedang berhubungan badan saat siang bolong di balkon apartemen di Bangsar South, beredar di dunia maya, pada Selasa lalu.  

BACA JUGA: KBRI Kamboja Dalami Penyekapan 16 WNI

Tontonan panas secara gratis itu berlangsung berdurasi 30 menit dan direkam oleh penyewa dari apartemen lain yang menghadap ke balkon pasangan tersebut.

Polisi menegaskan bahwa hal itu sedang diselidiki dan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti. 

Pengacara lain, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan cukup beralasan untuk menghukum pasangan ini karena berhubungan badan di tempat terbuka.

"Apabila itu di dalam kamar tidur akan menjadi cerita yang berbeda. Tapi ini di balkon, di tempat terbuka di mana mereka dapat dengan mudah dilihat oleh orang lain. Akan sulit untuk berdebat," katanya.

Polisi juga mengatakan bahwa orang yang merekam pasangan bisa diperiksa karena memiliki materi pornografi.

Pengacara Syahredzan Johan mengatakan orang yang difilmkan bisa dijerat dengan Undang-undang Sensor Film atas kepemilikan dan peredaran video cabul.

Namun, ia menekankan bahwa ia tidak setuju dengan film dan peredaran video yang dijadikan fokus utama, masih ada masalah lain yang lebih penting yang membutuhkan keseriusan polisi. (ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 WNI Disandera Perusahaan Judi Online di Kamboja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler