jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Atas pelanggaran itu, keduanya diadukan ke Bareskrim Polri pada Senin (23/11).
BACA JUGA: Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Laporan ini dilakukan Yogi Ramon Setiawan melalui kuasa hukumnya Maulana Bungaran. Menurut Maulana, sebelum datang ke Bareskrim, mereka sudah melapor ke Bawaslu dan laporan diterima dengan nomor 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kemudian, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Bawaslu diarahkan ke Bareskrim. Karena ditemukan ada unsur tindak pidana.
BACA JUGA: Berita Duka: Hj Zaitun Shaleh Meninggal Dunia, Pak Wali Kota Ikut Berbelasungkawa
“Jadi, kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata dia kepada wartawan, Senin (23/11).
Maulana menuturkan, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye baru dimulai pada tanggal 22 November-2 Desember 2020.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
“Ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," terang Maulana. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan