Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi

Jumat, 15 April 2011 – 12:32 WIB

SIBOLGA -- Calon bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang mengaku sudah mengetahui tentang ditahannya Syukran Jamilan Tanjung, pasangannya di pemilukadaHanya saja Bonaran meminta publik tidak mengaitkannya dengan Pemilukada Tapteng yang baru saja digelar.

“Itu adalah masalah pribadi Pak Syukran dan tidak ada kaitannya dalam pencalonannya sebagai wakil bupati pada Pemilukada Tapteng

BACA JUGA: Jin Hotel Ngamuk, PSK Kesurupan

Saya juga sudah berdiskusi dengan Pak Syukran untuk menanyakan bagaimana masalah sebenarnya dan ternyata uang tersebut sudah dikembalikan oleh Pak Syukran kepada si Pelapor,” kata Bonaran, seperti diberitakan Metro Siantar (Grup JPNN).

Seharusnya kalau uangnya sudah dikembalikan, sambung Bonaran, maka kerugian dari si pelapor itu sebenarnya sudah tidak ada lagi
“Tapi saya belum tahu secara persis dan mendetail apa persoalannya, cuma kalau saya menilainya itu hanya masalah pribadi Pak Syukran

BACA JUGA: PNS Demo Tuntut Sekot Dibebaskan Jaksa

Kalau problemnya yang saya tanya atau saya diskusikan, Pak Syukran mengatakan bahwa uangnya sudah dikembalikan
Hanya saja, kenapa persoalannya jadi begini?” ujarnya seraya menegaskan agar kasus ini tidak dipolitisir atau dikaitkan dengan statusnya selaku wakil bupati Tapteng terpilih

BACA JUGA: Ulat Bulu Serang Kampus



Seperti diberitakan, Syukran Jamilan Tanjung ditahan kepolisian Polres Sibolga Kota, Rabu (13/4) soreDia ditahan terkait dugaan penipuan penerimaan CPNSSejak semalam pagi, mantan anggota Dewan ini sudah menghuni Lapas Sibolga.

Maskur Simatupang (52), warga Sibolga yang melaporkan Syukran Tanjung ke pihak kepolisian 9 Maret 2011 laluPengakuan Maskur, Syukran Tanjung tidak mengembalikan uang Rp30 juta yang diberikannya, untuk pengurusan anaknya yang gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemko Sibolga.

Pihak kepolisian membantah kabar Syukran ditangkap sebelum ditahan“Tidak ada penangkapan, Syukran datang memenuhi panggilan ke dua yang kita layangkan kemarinKemudian setelah diperiksa dan bukti cukup, lalu dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Sibolga Kota, AKP Agus Pristiono SH di ruang kerjanya, Kamis (14/4).

Saat pemeriksaan, Syukran didampingi kuasa hukumnya, Jonaidi SHInformasi yang dihimpun, mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut ini datang ke Mapolres Sibolga Kota, Rabu (13/4) sekira pukul 10.30 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB-17.00 WIBSetelah ditahan semalam di ruang tahanan polisi, Syukran dititipkan ke Lapas Sibolga di Jalan Prof M Hazairin No 9 Sibuluan Raya, Tapteng pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.00 WIB.

“Tapi pagi kita titip ke Lapas karena ruang tahanan penuhPemeriksaan sudah cukup, selanjutnya berkas kita serahkan kejaksaanKalau misalnya nanti jaksa bilang ada yang kurang, maka kita lakukan pemeriksaan tambahanProses ini sekitar 20 hari,” terang AKP Agus.

Dijelaskannya lagi, tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjaraSedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUHPidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan.

Atas penahanan tersebut, pihak kuasa hukum Syukran telah mengajukan permohonan penangguahan penahanHanya saja penangguhan penahanan perlu dikaji dan dipertimbangkan.

“Memang sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tapi akan dipertimbangkan duluJadi belum tau apakah diberikan atau tidak, kita lihat bagaimana nanti petunjuk pimpinan,” ujar AKP Agus.

Sementara itu sekaitan dengan kabar adanya upaya perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, AKP Agus justru menegaskan pihaknya tidak mencampuri hal ituDan laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak lain“Ya, tapi kita tidak mau mencampuri soal itu,” tandasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Maskur Simatupang melaporkan H Syukran J Tanjung SE atas tudingan penipuan uang sesuai LP No59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011Modusnya pengurusan anak Maskur masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.

Sesuai kesepakatan awal, pelapor akan memberikan uang sebanyak Rp50 jutaNamun, untuk tahap pertama dibayarkan Rp30 juta, dengan dua kali transaksi, yakni pada tanggal 13 dan 15 Nopember 2010Sisanya Rp20 juta lagi akan diberikan setelah kerabat Maskur tersebut dinyatakan lulus CPNSTapi ternyata tidak lulus.

Nah, pihak Maskur kemudian berusaha meminta uang kembali, namun Syukran sepertinya berkelitKarena merasa tertipu, pihak Maskur kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga Kota.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Syukran, Mahmudin Harahap SH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai hukum acara yang adaDitanya soal pembelaan apa yang nantinya dilakukan sesuai materi pokok laporan (penipuan) terhadap kliennya, Mahmudin belum bisa mengungkapkan.

“Itu masih rahasia, karena masih ada upaya hukum (penangguhan) yang dilakukan sekarangPenahanan itu hak polisi, tapi kita juga barhak mengajukan penangguhan,” tandasnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya tidak mau melihat kasus ini dari ‘warna lain’“Iya, kita lihat aspek hukumlah, tidak dengan ‘warna lain’,” jawab Mahmudin saat ditanya apakah kasus kliennya itu terkait ke politik.(mora/muh/tob/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Pemekaran Harus Segera Menyesuaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler