Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok

Senin, 22 Mei 2017 – 22:44 WIB
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria pasangan sesama jenis pelanggar syariat Islam akan dihukum cambuk di muka umum, besok.

Kedua pria adalah pasangan yang dipergoki warga melakukan hubungan seksual pada 28 Maret 2017 lalu.

BACA JUGA: Awwwww..Cinta Satu Malam Bikin Mobil Goyang Tengah Malam

Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17 Mei minggu lalu, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.

Kedua pria berinisial MT, 24, warga Sumatera Utara dan MH, 20, warga Bireuen, Provinsi Aceh itu akan dihukum di Masjid Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…

Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan selain pasangan gay ada empat pasangan lainnya, mereka telah divonis cambuk, ditetapkan dalam persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

“Untuk Pukul 10.00 Wib, pasangan gay dan ada empat pasangan lainnya dihukum cambuk,” sebutnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh

Dikatakanya, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk esekuasi cambuk ini.

“Kita seperti biasa mempersiapkan kebutuhan untuk besok (hari ini), semoga berjalan dengan lancar,” harapnya. (ibi/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Mati Dua Bandar Nakorba Asal Aceh di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler