Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…

Sabtu, 20 Mei 2017 – 00:42 WIB
Algojo melakukan hukuman cambuk di Aceh Besar, Jumat (19/5). Foto: Dahlan/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, ACEH BESAR - Sepasang pelaku zina, Nurlina Binti (Alm) Sakiman (40) dan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Turut pula dihukum dua pasang pelaku mesum dan enam pelaku maisir. Proses eksekusi berlangsung di Masjid Agung Almunawarah, Kota Jantho, Aceh, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh

Pasangan Ikhtilath tersebut di tangkap saat melalukan perbuatan zina di sebuah kamar di rumah milik Nurlina di Gampong Neuhen, Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar, Sabtu 31 Desember 2016 lalu. Pasangan tersebut ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan pada pihak berwajib untuk diproses.

Berdasarkan hasil penyidikan, pasangan tersebut terbukti melakukan Ikhtilath, melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014, pasal 33 ayat 1 dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali.

BACA JUGA: Ajak Adik Ipar Berindehoi, Ternyata Terjaring Satpol PP

Sedangkan pasangan mesum yang dieksekusi pada waktu yang sama Evi Yuniati Bin Israfi dan Taufik Bin Azhar, dihukum masing-masing 13 dan 16 kali cambuk badan dipotong masa tahanan.

Sementara Tika dan Arisman Bin Armayadi dihukum delapan kali cambuk. Pasangan tersebut ditangkap warga pada awal Januari 2017 saat sedang berduaan di tempat sunyi di salah satu tempat di Kecamatan Darul Imarah.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Warung Bedeng untuk Berindehoi Masih Dibiarkan

Empat pelaku maisir yang dicambuk, Murdani, Syahrizal, Ilham dan Adri, sebelumnya ditangkap Februari 2017 oleh Polresta Banda Aceh.

Eksekusi disaksikan oleh kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kajari Aceh Besar Mardani, SH, Waka Polres Aceh Besar Kompol Agung serta Ketua Mahkamah Syariah Aceh Besar Abdulllah.

Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Besar Baginda Lubis SH mengatakan pelanggar Qanun Jinayah yang dihukum merupakan pelanggar yang ditangkap sejak empat bulan lalu hingga maret 2017.

Untuk mencegah berkurangnya hak-hak terhukum dalam menghadapi bulan suci Ramadan, maka eksekusi dilaksanakan sekaligus.

“Sengaja kita laksanakan sekaligus, supaya di bulan Ramadan dapat kita hindari eksekusi cambuk, mengingat proses menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Baginda.

Terkait dengan pelaku Ikhtilath yang telah menjalani hukuman kurungan badan selama empat bulan, tapi eksekusi tetap dilaksanakan 100 kali cambuk, menurut Baginda, tuntutan aturan memang demikian.

Bagi pelaku zina untuk tidak dilebihkan dan tidak dikurangi meski telah menjalani kurungan badan.

“Pelaku zina tidak ada pengurangan apa pun, harus dihukum sebagaimana tuntutan aturan,” tegas Baginda.

Eksekusi cambuk terhadap pelaku ikhtilath sempat membuat petugas cemas. Pasangan wanita tidak mampu menahan sakit hingga harus dihentikan sejenak.

Setiap 10 kali cambukan terpaksa menanyakan kesangupan terhukum. Saat sampai cambukan ke- 40, Nurlina terpaksa mendapatkan perawatan medis selama 20 menit.(mag-63/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Adegan Mesum Putrinya di HP, si Ortu Langsung Meradang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler