jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria yang merupakan pasangan gay kemarin (23/5) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh.
Ribuan warga rela berdesakan untuk menyaksikan secara dekat MH dan MT dieksekusi 83 kali cambuk.
BACA JUGA: Aceh Dilarang Rekrut Guru Baru
Jumlah itu setelah dipotong massa tahanan 2 bulan, sebelumnya Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 cambuk. MT mendapatkan giliran pertama menjalani eksekusi.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap warga tiga bulan yang lalu. Pasangan gay itu terbukti melanggar Qanun Jinayat sehingga mereka dihukum cambuk.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Terpilih akan Datangkan Pelatih Luar Negeri
“Hukuman cambuk hampir setiap bulan kita lakukan, tapi untuk liwat sendiri ini baru yang pertama kita lakukan. Karena semua ini sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari Qanun Jinayat itu sendiri,” kata Yusnardi.
Banyaknya jumlah hukuman membuat pihaknya terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian.
BACA JUGA: Hari Ini Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali
Selain pasangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat diantaranya SI (24) dan WY (27) yang dihukum 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan, menjadi 22 kali.
Berikutnya MY (23) dan VR (22) dihukum 30 kali cambuk dikurangi masa tahan tiga kali menjadi 27 kali. Pasangan HS (26) dan AR (20) dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahan menjadi 26 kali. MK (27) dan FR (29) dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali.
Proses cambuk berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol serta polisi syariat Kota Banda Aceh. Pengamanan ini langsung dipimpin Kapolresta Banda Aceh.
Eksekusi cambuk terhadap kasus homoseksual di Aceh menarik perhatian internasional. Belasan wartawan media asing dari sejumlah negara terlihat di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh lokasinya pasangan gay dihukum.
Media-media itu memiliki alasan tersendiri datang khusus ke Banda Aceh. Eksekusi cambuk dinilai unik bagi warga negara di luar Indonesia. Selain itu, cambuk terhadap pasangan gay kemarin, pertama terjadi di Aceh.
"Sedang ada pembahasan hangat undang-undang LGBT di Indonesia, ada penangkapan 141 pesta gay baru-baru ini dan Aceh memberlakukan syariat secara konsisten," ujar Jefri Tarigan, fotografer surat kabar Australia, The Sydney Morning Herald (SMH), Selasa (23/5).
Kasus pasangan MH dan MT telah menghiasi media-media asing sejak penangkapan. Hotli Simajuntak, reporter kantor berita internasional European Pressphoto Agency (EPA), menyebutkan kasus ini langka dan sudut padang media asing itu berbeda dengan Aceh. "Makanya kasus ini banyak diliput media asing," sebutnya. (ibi/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok
Redaktur & Reporter : Soetomo