jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria yang merupakan pasangan gay dan terbukti melakukan hubungan seksual sejenis, akan menjalani hukuman cambuk di Masjid Syiah Kuala, Banda Aceh, hari ini (23/5).
Sebelumnya, pasangan gay ini ditangkap warga pada 28 Maret 2017 lalu.
BACA JUGA: Pasangan Gay akan Dicambuk di Muka Umum Besok
Berdasarkan keputusan mahkamah Syariat Banda Aceh, dalam sidang putusan pada 17 Mei, mereka mendapatkan hukuman sebanyak 85 kali cambuk di hadapan umum.
Keduanya yakni berinisial MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20) warga Bireuen, Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan, proses esekusi cambuk untuk hari ini, selain pasangan gay itu, ada empat pasangan lainnya.
“Untuk Pukul 10.00 Wib, pasangan homo dan ada empat pasangan lainnya dihukum cambuk,” sebutnya, seperti dilaporkan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Dikatakanya, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk esekuasi cambuk ini.
“Kita seperti biasa mempersiapkan kebutuhan untuk besok (hari ini), semoga berjalan dengan lancar,” harapnya. (ibi/rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pasangan Gay di Aceh Ini Bikin Geleng Kepala
Redaktur & Reporter : Soetomo