Pasangan Ka-Ji Mengadu ke DPR

Komisi II DPR segera Panggil Mendagri dan KPU

Kamis, 27 November 2008 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pasangan Khofifah Indarparawansa dan Mudjiono (KaJi) terus menemui berbagai pihak untuk melaporkan kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada JAwa TimurSetelah sebelumnya menemui KPU, Kamis (27/11) ini giliran KaJi menemui Komisi II DPR.

Pada pertemuan itu, kubu Ka-Ji menjelaskan penyebab terjadinya sengketa pilkada Jatim dengan menyertakan data-data mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan kubu Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa)

BACA JUGA: Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda

Menurut Khofifah, berkas-berkas yang diserahkan antara lain kontrak politik antara kepala desa di Jatim dengan kubu Karsa, yang menyebutkan duet Karsa berjanji meningkatkan bantuan bagi pemerintah desa seperti menambah dana Jaring Pengaman Sosial.

“Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk perubahan anggaran
Selain itu, besarnya bantuan akan disesuaikan dengan persentase perolehan suara bagi pasangan Karsa di tiap desa,” papar Khofifah.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini juga mempertanyakan standarisasi penyelenggaran pilkada di sejumlah daerah yang berujung pada kekalahan akibat telah terjadi kecurangan

BACA JUGA: Pasangan KaJi Mengadu ke KPU

“Waktu penghitungan suara, KPUD Tingkat I dan II hadir, juga ada utusan KPU
Ini pelanggaran di depan mata dan ini tanpa ada punishment,” imbuhnya.

Karenanya Khofifah berharap agar sengketa yang terjadi di beberapa pilkada termasuk Jatim dapat menjadi catatan tersendiri bagi Komisi II untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyelenggaraan pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden mendatang.“Kalau tidak, saya yakin tetap akan terjadi masalah di pemilu, apalagi standarisasi demokrasi juga belum jelas dan sering dilanggar,” tegas Khofifah.

Terkait laporan dari kubu KaJi, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan seputar sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur

BACA JUGA: Sutiyoso Tunggu Kereta Kencana

Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa mengatakan, meskipun keputusan sengketa pilkada Jatim merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), namun Komisi II dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan akan meminta keterangan KPU untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Jatim.

“Kepada Mendagri, kita juga minta agar agar tidak perlu terburu-buru melantik gubernur Jatim sebelum permasalahan ini betul-betul selesaiJangan sampai kejadian di pilkada Maluku Utara terulang kembali,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut politisi FPDI-P ini, Komisi II juga akan mengundang Panwas dan KPUD Jatim, serta beberapa lembaga survei yang menggelar quick count Pilkada Jatim.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cucu Sudirman Tawarkan Konsep Pedesaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler