Pasangan Kekasih Diduga Melakukan Aborsi Diamankan Polisi di Sekadau

Minggu, 11 Desember 2022 – 19:20 WIB
Satuan Reskrim Polres Sekadau, Kalimantan Barat menangkap pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang mereka, yakni berinisial NI dan IN yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sekadau)

jpnn.com - PONTIANAK - Pasangan kekasih ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Sekadau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Keduanya, yakni NI dan IN, tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalbar, itu diamankan atas dugaan melakukan praktik aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang mereka.

BACA JUGA: Di Balik Putusan Roe v Wade Mengenai Aborsi 50 Tahun Lalu, Ada Cerita Seorang Perempuan Malang

“Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Minggu (11/12).

Menurut dia, perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau. Hal itu berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk check in.

BACA JUGA: Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi

Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang kaget melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran. 

Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang terdapat tanda darah. Lantas, pemilik losmen itu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam.

BACA JUGA: Pelaku Aborsi 7 Janin di Makassar DIberikan Konseling dan Bantuan Hukum

Lalu, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah.

“Tersangka NI berdalih bahwa pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” katanya.

Dia melanjutkan pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat. Setelah bersama-sama melakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.  

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terkait perbuatan kedua orang itu, polisi menyatakan telah melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler