Pasangan Kekasih Ini Parah Banget, Sudah 15 Kali

Kamis, 17 September 2020 – 06:36 WIB
Polres Singkawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan yang dilakukan sepasang kekasih di 15 TKP. Foto: ANTARA/Rudi

jpnn.com, SINGKAWANG - Kelakuan sepasang kekasih masing-masing berinisial AP dan TS memang sangat keterlaluan.

Mereka berdua diduga telah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali di Singkawang, Kalbar.

BACA JUGA: Banyak Orang ke Rumah Janda Muda, Tetangga Tak Curiga, Ternyata

Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalbar telah menangkap keduanya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan press rilisnya, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Pria Ini Sebar Video Tak Senonoh Mantan Kekasih

Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya.

Setelah ditangkap, pasangan tersebut dibawa ke Mapolres Singkawang.

BACA JUGA: Pengakuan Alfin soal Motif Dirinya Menusuk Syekh Ali Jaber, Ya Ampun

Setelah polisi menunjukkan barang bukti beberapa ponsel sesuai keterangan saksi, barulah mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut mereka yang mengambilnya.

"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Di mana 9 di antaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.

"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.

Korban, katanya, adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa. Bahkan ada satu TKP, di mana korbannya sampai terjatuh dari sepeda motor.

Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.

Kedua tersangka ini, menurutnya, adalah pelaku utama dan hasil kejahatan ini memang mereka nikmati berdua.

"Bahkan tersangka laki-laki berinisial.AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.

Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba.

"Hasilnya untuk makan dan narkoba juga," katanya.

Meski demikian, dia mengaku menggunakan narkoba masih terbilang baru. "Baru saya menggunakan narkoba," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler