jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Dia menyebutkan, pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait penikaman pendakwah asal Madinah itu.
BACA JUGA: Usai Ditusuk, Syekh Ali Jaber Ternyata Sempat Melindungi Pelaku Agar Tidak Diamuk Massa
"Tadi malam juga kita (polisi, red) sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Pandra, di Bandarlampung, Rabu (16/9).
Pandra mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Alfin Andrian (24) ini agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Sikap FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 terkait Penusukan Syekh Ali Jaber, Jihad!
"Lima belas saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.
BACA JUGA: Anies Sebar Pesan Istri Almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah, Penting!
Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.
"Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita (polisi, red) dapatkan," kata dia.
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
"Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," kata dia.
Terkait apakah tersangka disuruh oleh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut, Kabid Humas Polda Lampung itu, mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya.
"Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," jelasnya.
Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi, sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.
"Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo