Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Bakal Dinikahkan

Kamis, 30 Agustus 2018 – 20:25 WIB
Ibnu dan Fauziah, pasangan yang tega membuang bayinya di depan Pesantren Dar Fatimah, Sabtu (25/8) lalu. Foto: istimewa for pojoksatu

jpnn.com, BINJAI - Jajaran Polres Binjai masih terus mendalami kasus pembuangan bayi dengan tersangka sepasang kekasih bernama Dwi Ibnu Fajar, 25, dan Fauziah, 21.

Kabar terbaru kasus yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, ini pasangan muda ini memutuskan segera menikah.

BACA JUGA: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih Ditangkap

“Benar, mereka mau dinikahkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Rabu (29/8).

Menurut Hendro, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Lex Specialis tentang penelantaran anak. Seandainya dinikahkan, tak menutup pidananya.

BACA JUGA: Lihat, Pria Ini tak Terluka Meski Dibacok Dua Preman 25 Kali

Artinya, aksi buang bayi tersebut merupakan tindak pidana.

“(Kalau berhenti) nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana,” jelas Hendro.

BACA JUGA: Tragedi Danau Toba: 7 Sekeluarga dari Binjai Belum Ditemukan

Di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.

Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap kedua pelaku.

“Mana bisa (berhenti). Penelantaran anak itu Lex Specialis. Enggak bisa dihentikan, lanjut (perkaranya),” sambung Hendro.

Hendro menambahkan, keduanya akan ditahan oleh penyidik. Soalnya, ancaman kurungan penjara terhadap keduanya 5 tahun penjara.

Menurut dia, aksi buang bayi yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif dari mereka. Hendro menduga, tindakan buang bayi tersebut berangkat dari inisiatif keduanya.

“Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, kedua pasangan di luar nikah itu ditangkap lantaran membuang bayi di depan Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.

Identitasnya pelaku terungkap lantaran meninggalkan KTP yang bukan miliknya di RSUD Djoelham. Itu karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar sebesar Rp3,5 juta.(ted/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan Berlalu, Penganiaya Polisi Belum Juga Ditangkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler