jpnn.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru menciduk dua pasangan bukan muhrim yang sedang berada di indekos di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Ulin, Selasa (3/10).
"Ada empat kamar yang dicurigai. Namun, ternyata yang dicurigai itu dalam kondisi kosong. Dua pasangan yang kami dapatkan justru berada di kamar lainnya," kata Plt Kepala Satpol-PP Banjarbaru Marhain Rahman sebagaimana dilansir laman Prokal.
BACA JUGA: Kamar Indekos Dirazia, Isinya 1 Cewek dengan 2 Pria
Dia mengungkapkan, dua pasangan yang ditangkap berinisial, DA (25), SL (16), UD (24), dan HD (16).
"Kamar mereka ditutup. Saat kami buka, mereka masih menggunakan pakaian lengkap," ungkap Marhain.
BACA JUGA: Baru Dilahirkan, Bayi Dimasukkan Tas Lalu Dibuang ke Jalan
Meski begitu, mereka akan tetap diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
DA dkk diusir dari indekos dan harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA: Lihatlah, 16 Muda Mudi Bukan Muhrim Digerebek
"Walaupun di dalam kamar tidak melakukan apa-apa, tetap melanggar perda. Sebab, isi perda yaitu dilarang berada di dalam kamar jika bukan muhrim," ujar Marhain.
Sementara itu, DA mengaku tidak melakukan perbuatan asusila.
"Kami hanya ingin menjemput mereka karena minta diantarkan ke Banjarmasin. Saat kami datang, mereka sedang beres-beres kamar jadi kami tunggui. Namun, memang kami salah karena saat itu pintu tertutup," katanya. (ris/al/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berduaan di Kamar, Ngakunya Nggak Ngapa-ngapain
Redaktur & Reporter : Ragil