jpnn.com, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggelar razia di sejumlah rumah indekos, Senin (2/10) pagi. Hasilnya, tiga pasangan tak resmi dan sejumlah orang terpaksa dibawa ke kantor untuk didata dan diberi pembinaan.
Di antara pasangan yang terjaring razia itu ada dua pria dan satu wanita yang berada dalam satu kamar. Ketiganya tinggal di rumah indekos Kemandungan.
BACA JUGA: Dongkrak PAD, Kabupaten Tegal Kembangkan Desa Wisata
Selain itu, ada seorang siswi SMK yang juga diamankan dari indekos. Sebab, siswi itu tak bisa menunjukkan identitasnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal Heri Kurniawan mengatakan, razia itu menyasar indekos di empat lokasi. Tujuannya adalah dalam rangka cipta kondisi dan penegakan perundang-undangan, operasi yustisi dan ketentraman ketertiban (trantib).
BACA JUGA: Keluarga Ragiman Berharap Polisi Koboi Dijatuhi Hukuman
"Dari sasaran yang ditertibkan ada sembilan orang yang terjaring, yakni lima perempuan dan empat laki-laki," katanya seperti diberitakan radartegal.com.
Kurniawan menjelaskan, di di antara pasangan yang terjaring itu tinggal dalam satu kamar tanpa surat nikah resmi. Sedangkan siswi SMK yang diamankan lantaran berada di indekos saat jam sekolah.
BACA JUGA: Polisi Koboi Bertindak Beringas, Satu Warga Langsung Tewas
"Selanjutnya, mereka dibawa untuk pendataan dan pembinaan," jelasnya.
Heri menambahkan, pihaknya juga melibatkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dalam razia itu. Sebab, razia indekos juga dalam rangka pembayaran pajak sesuai Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Rumah Kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Sembunyi-sembunyi di Eks Lokalisasi, SN Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Antoni