Pasangan Nikah Siri Digerebek, Disanksi Perbaiki Jalan ke Kuburan

Selasa, 11 Juli 2017 – 05:16 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pasangan pernikahan siri berinisial NN, 29, wanita asal Desa Tegalrejo dan IN, 28, pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jatim, digerebek warga.

Sebab warga geram dengan ulah mereka berdua, yang tak segera meresmikan hubungannya secara hukum negara lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pihak NN tinggal serumah hampir satu tahun dengan IN.

BACA JUGA: Nikah Siri Lantas Berpisah, Bertemu Lagi di Jalan, Jadinya kok Begini

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tulungagung, puluhan warga Desa Sumberagung mendatangi rumah IN pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00.

Alasannya IN janda anak satu dan NN yang masih memiliki istri sah tersebut tak mengindahkan peringatan warga sekitar untuk segera meresmi hubungannya secara hukum negara.

BACA JUGA: Duda Sembunyikan Janda di Kolong Tempat Tidur, Eh...Ketahuan

“Saat digerebek keduanya sedang berada di ruang tamu, kemudian langsung dibawa ke balai desa untuk dimediasi,” terang Kepala Dusun Krajan, Desa Sumberagung, Supriyo kemarin (10/7).

Dia mengaku, sebelum penggerebekan, warga sekitar dan perangkat desa sering mengingatkan kepada pasangan yang sedang dimabuk asmara itu. Ternyata mereka tidak lantas segera meresmikan hubungan yang sudah terjalin lama.

BACA JUGA: Cinta Memang Buta, Siswi SMA Ini Sudah Punya Baby

Termasuk keluhan sering dilontarkan orang tua IN terkait hubungan putrinya yang diketahui menikah siri. J

ustru warga meminta syarat, untuk segera menikah secara resmi di KAU dengan rentang waktu tiga bulan setelah nikah siri.

“Tetapi setelah hampir tujuh bulan berlalu janji tersebut belum juga terwujud. Makanya warga menggerebek karena geram risih merasa terganggu,” jelasnya.

Usai digerebek, lanjut dia, pasangan tersebut saat dibawa ke balai desa untuk dimediasi. Warga menuntut sebelum ada ikatan yang sah, NN tersebut tidak boleh berkunjung ke rumah IN.

Dan sesuai hukum adat desa, NN yang mengaku sudah mendapatkan izin berpoligami dari istri sahnya, tetap dikenakan sanksi harus memperbaiki akses jalan ke tempat pemakaman umum (TPU) dengan cara menyumbang dua rit pasir dan satu rit batu atau koral

“Syarat pertama NN menyanggupi, tapi karena faktor ekonomi awalnya dia menolak . Tetapi setelah istri sahnya dihadirkan dan dimediasi polsek juga, akhirnya NN menyanggupi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian sanksi tidak diatur dalam peraturan desa (perdes), namun sanksi murni permintaan dari warga sekitar berdasarkan hukum adat.

“Yang penting masalah sudah selesai, dan bersyukur kejadian kemarin warga tetap bisa tertib dan sopan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagug AKBP Yong Ferrydjon melalui Kanitreskrim Polsek Rejotangan Aiptu Bilal Ahmar membenarkan kejadian tersebut dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Jika suatu hari nanti ada pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan atas hasil mediasi, maka akan memprosesnya sesuai peraturan berlaku.

“Ya kami hanya sebagai fasilitator untuk jalan pertama mediasi. Tapi jika nanti ada yang merasa dirugikan, kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya. (lil/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikepung Polisi Berseragam ala Densus 88, Delapan PNS tak Berkutik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler