jpnn.com, JEMBER - Polres Jember akhirnya menetapkan pasangan pernikahan sejenis sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen negara.
Pasangan sejenis ini, Mohammad Fadholi dan Ayu Puji Astuti ditahan polisi.
BACA JUGA: Astaga, Fadholi Bisa Menikahi Sesama Pria Lewat KUA
Setelah melalui proses pemeriksaan polisi, Ayu ternyata bukan seorang wanita akan tetapi seorang pria.
Nama aslinya juga bukan Ayu Puji Astuti, akan tetapi Syaiful Bahri.
BACA JUGA: Lesbian Menikah, Saat Malam Pertama Baru Ketahuan
Polisi menggelar jumpa pers untuk meluruskan kebenarannya berita ini.
Dengan beberapa barang bukti yang digelar, seperti buku nikah asli, akta nikah dan baju yang dikenakan pasangan ini.
BACA JUGA: Menhub Kunker ke Bandara Jember dan Pelabuhan Probolinggo
"Pasangan yang menikah sejak 1 Juli 2017 ini dengan sengaja mengisi dan memberikan keterangan palsu secara bersama - sama agar pernikahannya bisa sah di mata hukum," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Polisi akan menjerat pasal 363 dan 366 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dan keterangan palsu.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kembali Tegaskan Tak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School
Redaktur & Reporter : Natalia