Pasangan Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Terkepung Keramaian Pengajian Emak-emak, Begini Akhirnya

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 01:05 WIB
Sepasang kekasih pelaku penjambretan telepon seluler (ponsel), KI (28) dan TA (21) saat pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, CENGKARENG - Pasangan sejoli berinisial KI, 28, dan TA, 21, nyaris diamuk massa usai gagal menjambret di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (6/8) malam.

“Keduanya diamankan sebelum diamuk massa," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Pembunuh Dua Anak yang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa Telah Diperiksa, Ternyata Ini Motifnya

Antonius memaparkan peristiwa tersebut berawal ketika seorang remaja bernama Siti Sapinah, 13, mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

"Kemudian, tersangka perempuan mengambil ponsel milik korban yang ada di dashboard sepeda motor," ujar Antonius melanjutkan.

BACA JUGA: Tepergok Saat Ambil Motor Kedua, Pelaku Curanmor Tikam dan Gigit Tangan Korban, Begini Akhirnya

Korban sempat menahan tangan TA, namun kemudian terlepas hingga kedua pelaku diteriaki jambret.

Di sekitar lokasi kejadian, suasana ramai dengan pengajian ibu-ibu sehingga pasangan sejoli tersebut akhirnya dikepung warga.

BACA JUGA: Pembobol ATM Ini Sudah Gondol Uang Rp365 Juta Lebih, Begini Modusnya, Benar-benar Edan

Oleh karena kesal dengan ulah pasangan jambret tersebut, warga hampir menghakimi keduanya. Namun akhirnya diamankan di salah satu rumah warga, sembari menunggu polisi memboyong pelaku ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan.

Polisi menyita satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk menjambret korbannya dengan nopol B 6694BGJ, dan ponsel milik korban.

BACA JUGA: Isuzu Panther yang Membawa Satu Keluarga Dihantam Dump Truck, Lihat Mobilnya Hancur Begini

Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler