Pasangan Selingkuh yang Digerebek di Kamar Hotel Ditetapkan jadi Tersangka

Senin, 06 Juli 2020 – 01:42 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Kaltim Post/JPG

jpnn.com, MEDAN - Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu.

BACA JUGA: Siswi AG Diajak Pacar Masuk Rumah Kosong, Dua Pria Bejat Lain Sudah Menunggu, Begini Akhirnya

Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.

"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.

BACA JUGA: Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya

Sebelumnya, pada Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.

Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata

Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.

BACA JUGA: Emak-emak TikTok Menari ala India di Jembatan Suramadu Berurusan dengan Polisi, Begini Jadinya

Kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dan akhirnya AMS hamil dua bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler