jpnn.com, BANDA ACEH - Tiga pengedar narkoba jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe.
"Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Senin.
BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja di Jakarta Barat Ditangkap, Jangan Kaget
KApolres mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di kawasan tersebut.
Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pasangan suami istri sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar, berinisial ML (23) dan BL (19).
BACA JUGA: Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
"Pertamanya kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri,” ujarnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, polisi menyita satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telpon genggam.
BACA JUGA: Oknum Perangkat Desa jadi Pengedar Ganja, Ini Barang BuktinyaÂ
Dari hasil interogasi, kata Jeffryandi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD, 43, sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.
RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta.
"Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean