Pasangan Suami Istri Lanjutkan Hidup di Penjara

Selasa, 30 Mei 2017 – 15:30 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, NUNUKAN - ND (42) dan SN (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena menjual sabu-sabu.

Mereka ditangkap di rumahnya di Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Sabtu (27/5) tengah malam.

BACA JUGA: Pasutri yang Kompak, Tapi Tak Boleh Ditiru

Saat itu, ada salah seorang pembeli yang datang ke rumah pasangan suami istri tersebut, yakni AM (30). Ketiganya langsung ditangkap.

Kasatreskoba Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, pasutri tua tersebut sudah sering menjual sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengakuan Janda yang Terjun ke Lembah Hitam

“Waktu kami gerebek dan geledah itu tepat sekali. Ada seseorang juga yang diduga mau membeli sabu-sabu, sekalian saja kami amankan,” ujar Hasan kepada Radar Nunukan, Senin (29/5).

Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang hanya tersisa lima gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5,8 juta.

BACA JUGA: Lihatlah, Pelajar Melawan Banjir demi ke Sekolah

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri itu mendapatkan sabu-sabu dengan cara memesan dari Tawau, Malaysia.

“Kalau untuk yang pembeli itu kami amankan karena tes urinenya positif, sementara kami tahan untuk selanjutnya proses rehabilitasi saja baru bisa dipulangkan,” ungkap Hasan.

Pasutri itu terancam pasal Pasal 124 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (raw/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Sepak Terjang Bandar Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Nunukan  

Terpopuler