Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengatakan, pemerintahannya terus memohon kepada pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan nyawa terpidana mati kasus ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Grasi yang diajukan kedua warga Australia itu kepada Presiden Jokowi resmi ditolak, dan eksekusi atas keduanya-pun segera dilakukan oleh regu tembak.
BACA JUGA: AS Akui Mantan Tahanan Guantanamo Bay David Hicks Tak Bersalah
Dalam sebuah pernyataan, PM Abbott menyebut, Chan dan Sukumaran "layak mendapat pengampunan", dan menggambarkan keduanya sebagai "pribadi yang telah berubah," yang telah membantu untuk merehabilitasi tahanan lain.
BACA JUGA: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK
Pernyataan PM Abbott itu tak merinci apakah ia telah berbicara dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo, secara pribadi tentang masalah ini, tetapi disebutkan bahwa ia dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop melakukan "semaksimal mungkin" untuk mencegah eksekusi Sukumaran dan Chan.
Sang Perdana Menteri mengutarakan, ia telah berbicara kepada keluarga kedua terpidana pada (23/1) dan akan terus menawarkan dukungan Pemerintah kepada mereka.
BACA JUGA: Kisah Pencuri Bunga di Adelaide yang Kembalikan Barang Curiannya
Pemimpin Oposisi Australia, Bill Shorten, juga menyampaikan rasa simpati kepada keluarga para terpidana.
Bill mengatakan, ia telah diinformasikan tentang masalah ini dan merasa lega karena Pemerintah Australia melakukan "segalanya yang bisa dilakukan".
Chan dan Sukumaran kemungkinan dieksekusi dalam beberapa minggu
Kejaksaan Agung Indonesia, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan surat yang menyatakan pengajuan grasi Andrew Chan telah ditolak Presiden Jokowi.
Eksekusi Sukumaran, yang juga ditolak grasi-nya oleh Presiden Jokowi, sempat tertunda karena menunggu hasil pengajuan grasi Andrew Chan.
Kejaksaan Agung Indonesia mengutarakan, waktu dan tempat eksekusi kedua terpidana mati, belum diputuskan.
Keduanya kemungkinan menghadapi regu tembak dalam beberapa pekan ini.
Julian McMahon, pengacara keduanya, mengunjungi mereka di penjara pada (23/1) dan bekerja sama dengan pengacara Indonesia untuk mengajukan ‘judicial review’ atau peninjauan kembali (PK).
"Mahkamah konstitusi mengatakan, kami bisa maju lagi ke pengadilan dan mengajukan banding kembali, dan itulah yang kami ingin lakukan, menggunakan aturan hukum ... untuk menyelamatkan orang-orang ini," jelasnya.
Namun pemerintah Indonesia telah memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dua terpidana tersebut.
Konsul Australia di Bali mengunjungi Chan dan Sukumaran pada (23/1).
Meskipun muncul protes dari negara-negara lain, lima terpidana mati penyelundup narkoba berkewarganegaraan asing telah dieksekusi di Indonesia, pekan lalu.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Canberra akan Terima Penerbangan Internasional