Pilkada ke Depan Perlu Ada Pembatasan Jumlah Sumbangan Parpol dan Calon

Sabtu, 16 Januari 2016 – 18:31 WIB
ilustrasi logo JPPR

jpnn.com - JAKARTA -  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyimpulkan, ketentuan tidak adanya batasan jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lalu, pada akhirnya membuat adanya perbedaan jumlah dana kampanye yang dimiliki antar pasangan calon. 

"Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidaksetaraan terhadap pendanaan antara pasangan calon. Sehingga menimbulkan potensi persaingan yang tidak fair," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Tahapan di Kabupaten/Kota di Mulai

Kesimpulan dikemukakan setelah sebelumnya JPPR melakukan pemantauan terhadap dana kampanye 27 pasangan calon di sembilan daerah pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu.

Menurut Masykurudin, ‎ketentuan sumbangan pasangan calon dan partai politik pendukung yang tetap dibiarkan terbuka, berpotensi merusak prinsip kesetaraan. Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, baik punya sendiri maupun dari partai politik, dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibanding pasangan calon lain. Sementara pasangan calon lainnya tidak sebanding pendanaan kampanyenya.

BACA JUGA: Hhmm... KPU Optimistis Tingkat Partisipasi Pemilih di Dua Daerah ini Signifikan

"Dengan demikian berdasarkan hasil pemantauan ini, dapat didorong adanya pembatasan sumbangan dari pihak pasangan calon dan partai politik. Pembatasan ini untuk menciptakan kesetaraan antar pasangan calon dan menghindari adanya keterpilihan calon dalam Pilkada hanya karena pendanaan yang sangat besar," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Lah...MA kok Lama Bingit ya

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Kasus Pilkada Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler