jpnn.com - PALEMBANG - Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 dilarang berlayar untuk sementara waktu pascainsiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lala, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Bukan pencabutan izin berlayar. Namun, saat ini Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) sebagai salah satu syarat untuk berlayar kepada kedua tugboat tersebut tidak dikeluarkan, termasuk tongkang Sentana Jaya," kata Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Capt H Bintarto M. Mar, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuh Wanita yang Dibuang di Bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai
Bintarto belum bisa memastikan kapan izin kedua tugboat, termasuk tongkang batu bara, itu untuk berlayar dam beraktivitas di perairan wilayah Sumsel kembali diberikan.
Sebab, perusahaan kedua tugboat dan tongkang itu harus lebih dahulu menyelesaikan permasalahan mereka dengan memperbaiki Jembatan P6 yang ditabrak hingga roboh.
BACA JUGA: Kapal Tugboat Terbakar, 1 ABK Tewas, Polda Jambi Langsung Bergerak
"Kalau kewajiban sudah selesai bisa saja kami terbitkan SPOGad-nya. Untuk berapa lama (dilarang berlayar), saya tidak bisa menyampaikan lebih jelas," kata Bintarto.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan dua nakhoda tugboat sebagai tersangka atas insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Senin (13/8) malam.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Nakhoda Tugboat Medelin Spirit sebagai Tersangka
Kedua tersangka tersebut ialah Khomsyah Alief selaku nakhoda tugboat Madelin Spirit, dan Marlion yang merupakan nakhoda tugboat Paris 22.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran dinilai telah melakukan kelalaian saat menarik tongkang batu bara dengan nama lambung Sentana Jaya hingga menabrak tiang jembatan sampai roboh.
Tak hanya itu, akibat dari insiden tersebut, lima orang tewas. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati