jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menetapkan Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Khomsyah Alief (KA) sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak tongkang bermuatan batu bara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Benny Wullur Dukung Upaya Polisi Mengawal Lahan SMAK Dago
Dia menjelaskan KA disangkakan Pasal 323 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel saat ini meminta keterangan enam orang saksi, di antaranya, nakhoda tugboat, mualim dan beberapa anak buah kapal (ABK).
BACA JUGA: Korban Kelima Tragedi Ambruknya Jembatan Lalan Ditemukan Tim SAR Gabungan
"Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik, " ujar Sunarto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan akibat dari peristiwa ini, ada delapan ribu jiwa yang terdampak.
BACA JUGA: Polisi Periksa 7 Kru Tugboat-Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Lalan, Nakhoda Jadi Tersangka
"Ekonomi dan aktivitas masyarakat terganggu, karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11," kata Sunarto.
Menurut Sunarto, Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo meminta kepada stakeholder terkait untuk
membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat yang ingin menyeberang.
"Saat ini sudah disediakan ponton secara darurat untuk masyarakat yang ingin menyeberang," kata Sunarto.
Pak Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menemukan keseluruhan lima korban jiwa yang hilang," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati