Pascapenembakan Cengkareng, Irjen Rikwanto Keluarkan Larangan Keras, Jangan Coba-coba Melanggar

Jumat, 26 Februari 2021 – 16:22 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto bersama Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto mengeluarkan larangan bagi anggotanya pergi ke tempat hiburan malam di luar kepentingan kedinasan.

Lulusan Akpol 1988 itu juga akan memperketat kepemilikan senjata api (senpi) bagi anggota di jajaran Polda Kalsel.

BACA JUGA: Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan

Langkah ini dilakukan pascapenembakan oleh Bripka S terhadap empat orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) yang menewaskan tiga orang korban.

"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kita untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana Tidak Cuma Cantik, Tetapi..

Mantan Kapolda Maluku Utara itu mengatakan, selain tidak patut dan tidak pantas, tempat hiburan malam juga dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.

Irjen Rikwanto menegaskan bahwa tidak ada izin khusus bagi anggota Polri ke kafe maupun kelab malam dalam konteks mencari hiburan.

BACA JUGA: Info Terbaru soal Kafe RM Cengkareng Lokasi Penembakan Bripka CS

Pengecualian diberlakukan untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan pengungkapan peredaran narkoba.

Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto mengatakan bakal menarik senpi dari anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden yang tidak perlu di lapangan.

Dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro  yang ditetapkan pemerintah daerah, mantan Karopenmas Divhumas Polri itu menilai perlunya pengawasan mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.

"Karena prinsipnya tempat hiburan kan tutup selama PPKM. Kalau pun ada yang buka tentunya sudah ada rekomendasi Satgas dengan memenuhi protokol kesehatan yang harus dikontrol terus di lapangan," pungkas Rikwanto.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler