jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar belum banyak memberikan keterangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Cak Imin mengaku bakal melakukan konferensi pers setelah rapat bersama DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BACA JUGA: Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
“Ini saya masih rapat dulu, saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan pilpres ini, termasuk keputusan MK yang baru saja kita dengarkan,” ucap Cak Imin di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Menurut Cak Imin, dirinya bakal melaporkan seluruh proses politik yang berlangsung pascakeputusan KPU hingga hari ini ke dewan syura, kiai-kiai maupun pengurus DPP.
BACA JUGA: PKB Bantu Warga Terdampak Banjir di Demak, Cak Imin Salurkan Zakat Mal
“Rapatnya ini hybrid ada yang di DPP ada yang melalui virtual, video call, karena itu saya belum bisa menyampaikan apapun,” tuturnya.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
BACA JUGA: PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
MK membacakan dua l putusan dalam sidang hari ini, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin.
Tak hanya itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi