jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal parpolnya tidak akan mencabut dukungan terhadap kandidat yang sudah didukung pada pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dia berbicara demikian saat berpidato dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Syaikhu Blak-blakan Ungkap Alasan PKS Batal Mengusung Anies Baswedan
Awalnya, Syaikhu pas sambutan mengaku menerima banyak pertanyaan dari wartawan soal sikap PKS atas putusan MK nomor 60.
"Wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," kata dia, Selasa.
BACA JUGA: Tanggapi Isu Bhre-Astrid, Golkar dan PKS Tetap Usung Sekar Tandung di Pilkada Solo 2024
Syaikhu menyadari persyaratan parpol untuk mengusung kandidat pada pilkada 2024 menjadi turun setelah putusan MK nomor 60.
Tadinya, kata dia, partai atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat asalkan punya 20 persen suara di tingkat provinsi.
BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS Minta Aturan BPIP Soal Paskibraka Harus Lepas Jilbab Dibatalkan
Menurut Syaikhu, partai dengan perolehan 7,5 persen di tingkat provinsi sudah bisa mengusung kandidat pascaputusan MK nomor 60.
"Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tetapi 7,5 persen," ujar eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Namun, Syaikhu mengingatkan kader PKS yang hadir konsolidasi nasional untuk tidak melupakan poros yang mereka bentuk sebelumnya menyambut pilkada 2024 tidak berubah.
"Jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali," kata dia mengingatkan kader PKS yang hadir konsolidasi nasional.
Syaikhu mengaku tidak ingin PKS kembali ke setelan awal soal koalisi setelah MK menerbitkan putusan nomor 60.
"Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang," ujar dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan