jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika mendesak ketua umum partainya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera memulihkan hak-hak politik 161 pengurus daerah di partai berlambang bintang mercy itu yang dicopot menjelang berlangsungnya kongres di Surabaya pada 11-13 Mei 2015. Menurut Pasek, pencopotan itu menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD.
"Saya mendesak Ketua Umum Partai Demokrat SBY untuk memulihkan 161 pengurus daerah definitif yang telah dicopot oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Pasek di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/5).
BACA JUGA: Kejagung Tunggu Berkas Kasus Novel Baswedan
Pria asal Bali yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menambahkan,
kalau dasar pencopotan yang dilanjutkan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) itu agar agar SBY mulus kembali menjadi ketua umum PD untuk lima tahun ke depan, berartu sudah ada pelanggaran atas AD/ART. Pasek pun mengingatkan bahwa Plt ketua DPC tidak punya hak untuk memberikan suara di kongres.
"Saya ingatkan, dalam anggaran dasar diatur bahwa Plt pengurus daerah Partai Demokrat dibentuk hanya untuk satu urusan yakni, menjalankan musyawarah daerah luar biasa. Plt tidak punya hak suara dalam memilih ketua umum," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Sudirman: Kalau Ada yang Suap, Bilang Wassalamualaikum
Selain itu, lanjutnya, efek dari pencopotan itu justru memunculkan kesan bahwa SBY tengah berseteru dengan 161 pengurus daerah PD. "Padahal tidak ada perseteruan itu. Yang ada hanya adu-domba antara SBY dengan 161 pengurus daerah oleh ketua harian dan sekjen PD," tudingnya.
Pasek menilai pernyataan Syarief yang menyebut dasar pencopotan karena ada pengurus daerah PD yang tersnagkuat kasus hukum jelas mengada-ada. "Sesungguhnya, Syarief itu yang berpotensi tersangkut hukum, tapi kenapa 161 itu yang dia bilang tersangkut hukum?” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Revisi UU Parpol Picu Pilkada Semakin Kacau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anak Buah Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 11,124 M
Redaktur : Tim Redaksi