Pasek: WhatsApp Wiranto Bukan Keputusan Dewan Pembina Hanura

Jumat, 19 Januari 2018 – 07:42 WIB
Waketum Partai Hanura Pasek Suardika (pegang mik) memberikan keterangan pers, di Jakarta. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang menyatakan Munaslub yang digelar Sarifuddin Sudding Cs tidak sesuai aturan.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam pasal 16 anggaran rumah tangga (ART) Partai Hanura, tegas menyatakan bahwa pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketum hanya dapat dilakukan melalui munas dan/atau munaslub. Dalam hal keadaan khusus, tetap harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapat keputusan dewan pembina.

Pasek menjelaskan pasal 16 tidak berdiri sendiri. Melainkan terkait dengan pasal 15 terkait kekosongan jabatan. Dalam pasal 15 itu jelas menyatakan kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia; berhalangan tetap, mengundurkan diri.

BACA JUGA: Konflik Hanura: Kubu Oso Kasih Tantangan Buat Daryatmo Cs

"Diberhentikan ini pun tidak boleh sekjen memberhentikan," kata Pasek dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam (19/1).

Dia menjelaskan memberhentikan ketum umum harus lewat pengajuan di dewan kehormatan. Setelah itu, dewan kehormatan membentuk mahkamah partai. Mahkamah partai terdiri dari unsur dewan pembina, DPP, dan dewan kehormatan.

BACA JUGA: Jokowi Tidak Mungkin Campuri Urusan Hanura

"Mereka bersidang kemudian dicek kalau ada tuduhan-tuduhan pelanggaran AD/ART diuji di situ dulu. Keputusannya barulah dipakai dasar untuk mengganti, itulah aturannya," katanya.

Karena itu, Pasek mengatakan, pasal 16 tidak bisa ditafsirkan sendiri untuk dijadikan dasar memberhentikan ketum. Selain itu, kata Pasek, satu hal yang harus dipenuhi untuk menggelar munaslub adalah mendapat keputusan dewan pembina. "Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina. Kok Munaslub sudah dijalankan? Itu logikanya," ungkapnya.

Dia mengatakan, pesan WhatsApp dari dewan pembina tidak bisa dianggap sebagai keputusan organisasi. Menurut dia, dalam organisasi resmi pesan WhatsApp bukanlah keputusan dewan pembina.

BACA JUGA: Pak Wiranto Akui Daryatmo Atau Oso?

"Di sini jelas, keputusan dewan pembina artinya adalah sebuah produk hukum dari semua orang-orang yang di dewan pembina itu rapat, kemudian mengeluarkan surat keputusan ditandatangani ketua umum dan sekretaris," kata Pasek.

Senator asal Bali ini menambahkan, kalau isi WhatsApp dijadikan dasar Munaslub bisa berbahaya.

Menurut dia, WhatsApp cukuplah dipakai untuk menjalin silaturahmi atau memberi informasi. "Jangan dipakai membuat keputusan, bahaya nanti organisasi. Nanti memecat orang pakai WhatsApp saja?" ujar Pasek. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Pak Wiranto Terlibat Upaya Penggulingan Oso


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler