Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi

Senin, 15 Mei 2023 – 17:44 WIB
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) eks narapidana pelaku aborsi di Bali.

Arik Wiantara mengaku kepada polisi telah melakukan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.

BACA JUGA: Tak Tahu Siapa Ayah Anak yang Dikandung, WP Nekat Aborsi, Sontoloyo

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini. Jadi, dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tetapi, menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Senin.

Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Diduga Melakukan Aborsi Diamankan Polisi di Sekadau

Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW.

Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA JUGA: Acara Hiburan Malam Berubah Mencekam, Polisi Tembak Seorang Warga

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

Menurut Ranefli, tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp 3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli, pelaku beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien karena menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi. Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada tahun 2009.

"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati," kata AKBP Ranefli.

Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

Tersangka dokter IKAW ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi berawal dari adanya iklan di salah satu web terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini tersangka IKAW ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler