jpnn.com - PAMEKASAN - Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenai pungutan saat meminta layanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. Pasien yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya memperoleh layanan kesehatan gratis, tetapi dipungut biaya untuk pembelian obat.
Hal itu dialami Mohammad Turi, pasien asal Kelurahan Patemon. Padahal, dia telah memiliki surat elegibilitas yang merupakan bukti sudah terdaftar di BPJS. Namun, surat tersebut tetap saja tidak diindahkan pihak RSUD. Buktinya, pasien masih harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan obat sesuai dengan resep dokter.
Turi membeli obat di apotek di RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. Meski dia telah menunjukkan kartu peserta JKN, pihak apotek menolak. Mereka beralasan bahwa BPJS tidak melayani pengobatan yang ditulis sesuai dengan resep dokter.
''Pada hari pertama, pihak apotek menjelaskan bahwa obat yang saya butuhkan tidak tersedia. Saya disuruh membeli ke apotek di luar sehingga harus mengeluarkan biaya,'' kata Turi kemarin (8/10).
Esoknya apotek di dalam RSUD telah menyediakan obat yang dibutuhkan Turi. Tetapi, dia tetap harus menebus obat seharga ratusan ribu rupiah. Pembelian obat itu dilakukan selama empat hari setelah pasien dinyatakan boleh pulang.
Anehnya, lanjut Turi, saat dirinya meminta kuitansi bukti pembelian obat, pihak rumah sakit tidak mau memberikannya. ''Tapi, esoknya saya diberi kuitansi karena petugas yang menjaga apotek berbeda,'' tuturnya.
Karena tidak puas dengan pelayanan RSUD, Turi mendatangi Kantor BPJS di Jalan Panglegur. Dia dan keluarganya lantas mengajukan komplain lantaran peserta BPJS masih dipungut biaya oleh pihak rumah sakit.
Atas keluhan tersebut, BPJS berjanji melakukan klarifikasi ke rumah sakit. Namun, BPJS menyatakan, jika telah terdaftar sebagai anggota BPJS, pasien tidak dimintai biaya pengobatan lagi.
Sementara itu, Direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Dr Farid berjanji menjatuhkan sanksi kepada pihak apotek bila mereka benar melakukan pungutan biaya obat kepada pasien peserta BPJS. Dia menegaskan, kalau hal itu terjadi, pungutan tersebut melanggar aturan. Sebab, biaya berobat pasien peserta BPJS ditanggung negara.
''Mengenai tidak tersedianya obat di apotek, seharusnya pasien melapor ke komite medis. Selanjutnya, komite medis menyampaikan kepada direktur untuk menyediakan obat yang kosong itu,'' jelas Farid. (sin/hud/JPNN/c14/dwi)
BACA JUGA: Kompor Gas Meledak, Tiga Rumah Ludes Terbakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Perlindungan, Darso Cium Kaki Sultan
Redaktur : Tim Redaksi