Pasien COVID-19 Ditangkap Setelah Sepanjang Malam Sembunyi di Plafon Asrama

Jumat, 22 Mei 2020 – 20:13 WIB
Petugas dengan pakaian APD mengamankan MN (22), tahanan yang positif COVID-19 dan kabur dari RS Marthen Indey. Foto: Robert Yewen/Cepos

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pasien RS Marthen Indey, Kota Jayapura berinisial MN (22) ditangkap tim gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) pagi.

MN merupakan tahanan titipan pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Tahanan Positif COVID-19 Kabur dari RS, Hanya 1 Hari Saja

Dia kabur dari RS, setelah sempat bersembunyi di plafon salah satu asrama yang berlokasi di belakang PLTD Waena.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas menyebutkan, MN diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Pasien Positif Corona Kabur, Jalan-jalan di Pasar

Dia ditangkap setelah anggota menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat diisolasi di rumah sakit.

“Saat itu juga, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” kata Kapolresta seperti dikutip dari Cepos Online, Jumat (22/5).

BACA JUGA: Tiba-Tiba 10 Pasien COVID-19 Kabur Lewat Samping, Sampai ke Jalan Raya

Dia menjelaskan, pelaku kabur Rabu (20/5) sekira pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi.

Usai kabur, pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil diamankan, Kamis (21/5) sekitar pukul 10.00 WIT.

“Pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap dan yang bersangkutan mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga,” tegasnya.

Setelah kejadian itu, pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi diperketat, dijaga empat hingga lima anggota di setiap rumah sakit tempat di mana tahanan mendapatkan perawatan medis.

Hal ini, guna mengantisipasi kembali terjadi kejadian serupa.

“Terkait dengan kaburnya pasien tahanan saat menjalani perawatan medis akan kami evaluasi. Kami akan lihat sistem pengamanan terbaik, dengan tidak menghambat penanganan medis," ucapnya.

MN sendiri merupakan tahanan titipan kejaksaan.

Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura. (fia/nat)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler