jpnn.com, JAYAPURA - MN (22), tahanan titipan Kejaksaan Jayapura yang kabur dari RS Marthen Indey, sudah ditangkap tim gabungan Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5).
MN dirawat di RS Marthen Indey setelah dinyatakan positif COVID-19, dan ditangkap di salah satu asrama di sekitar Jayapura.
BACA JUGA: Update Corona 21 Mei: Kasus Pasien Positif Tertinggi di Jawa Timur
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, membenarkan ditangkapnya tersangka tahanan titipan kejaksaan yang kabur, Rabu (18/5), saat dirawat diruang isolasi COVID-19 di RS Marthen Indey.
MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada bulan Januari lalu di kawasan pelabuhan laut Jayapura.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di ruang isolasi di RS Marthen Indey dengan pengawalan khusus.
MN kabur setelah mengelabui polisi yang menjaga ruang isolasi dan kemudian bersembunyi di salah satu asrama, ucap AKBP Urbinas.
Data yang dihimpun dari Gugus Tugas Pananganan COVID-19 Kota Jayapura terungkap 43 orang tahanan Polresta Jayapura Kota positif corona dan dirawat di sejumlah rumah sakit. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Rizal Ramli Sebut Faisal Basri Meledek Pemerintahan Jokowi
BACA JUGA: Indra Masuk saat Sintya Wulandari Salat, Lantas Terjadi Peristiwa Biadab
Redaktur & Reporter : Soetomo