jpnn.com, SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan maklumat melalui surat edaran (SE) tentang PPKM Darurat di daerah itu pada Jumat, (2/7).
Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia mengatakan SE tersebut sebagai langkah dan ikhtiar dalam upaya menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona di daerahna.
BACA JUGA: Antrean Pemakaman Jenazah Covid-19 Mencapai 20 Jam, Wali Kota Eri: Aku Sedih
"Angka pertambahan kasus warga yang terkonfirmasi positif setiap harinya membeludak dalam beberapa pekan terakhir," kata Eneng Yulia di Sukabumi, Jumat.
Dalam SE Bupati Sukabumi Nomor 003/268/VII-SEKRET perihal Pelaksanaan PPKM Darurat terdapat beberapa aturan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Hergun Minta Program BST hingga Subsidi Upah Diperpanjang
Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH), aktivitas esensial seperti perbankan diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat, pelayanan di kantor pemerintahan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pelayanan energi, kesehatan serta industri kebutuhan pokok diberlakukan 100 persen WFO dengan pengetatan protokol kesehatan, kegiatan di pasar modern dan tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!
Sementara untuk non-kebutuhan pokok hanya sampai pukul 16.00 WIB serta jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya untuk tempat ibadah, wisata, taman bermain, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, selanjutnya untuk restoran, cafe, warung makan tidak melayani makan di tempat dan untuk tamu hotel maka diperbolehkan hanya di dalam kamar hotel saja.
Selain itu, aturan untuk akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja. Angkutan kota hanya boleh memuat enam penumpang serta untuk perjalanan domestik antarkota/provinsi penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan swab PCR minimal pada H-2 dan antigen H-1 sebelum perjalanan.
"Tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan. Untuk acara pernikahan dilarang melakukan resepsi atau pesta," ucap Eneng.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam menegakkan aturan itu pihaknya berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan mulai dari TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam