Pasien Peserta BPJS Kesehatan Gunakan 2 Obat Kanker Ini Harus Bayar

Sabtu, 23 Februari 2019 – 07:21 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 Telah mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019.

Ini artinya kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program jaminan kesehatan nasional (JKN).

BACA JUGA: Mulai Tahun Depan Seluruh Warga Kota Malang Ikut Program BPJS

”Obat kanker Bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari fornas. Sementara obat Cetuximab, walaupun masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektal metastatic dan Kanker Nasofaring,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat tersebut harus membayar.

BACA JUGA: Jokowi: Defisit Terbesar BPJS dari Pekerja Informal

BACA JUGA: RSUD Kewalahan, Pasien Rujukan Menumpuk di IGD

Menurutnya keputusan tersebut akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes tersebut dikhawatirkan akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis.

”Bahwa kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” tuturnya.

BACA JUGA: Respons Fasha Soal Polemik BPJS Kesehatan dengan 3 Rumah Sakit di Jambi

Sehingga dengan adanya keputusan ini, Timboel menganggap pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan.

”Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas. Setelah digugat oleh Ibu Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadila Negeri, akhirnya obat kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas,” ucapnya.

Dia meminta agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Menurutnya seluruh proses pembuatan regulasi harus melibatkan publik dengan melakukan uji publik dan sosialisasi.

Sementara itu dikalangan dokter, penghapusan obat masih kontroversi. Dokter spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo dr Urip Murtedjo SpB-KL menyatakan bahwa obat Cetuximab jarang digunakan sebagai obat kanker nasofaring. Sehingga jika dihapus pun tidak menjadi masalah. ”Selama ini saya menggunakan kemoterapi dan radiasi dengan obat selain itu (Cetuximab, Red) tidak masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sejumlah Alternatif Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Beban Dibagi dengan Pemda?

Bahkan Urip sempat menanyakan dengan beberapa koleganya apakah menggunakan obat tersebut? Dia mendapati jawaban bahwa Cetuximab yang merupakan obat untuk kemoterapi, jarang digunakan.

”Mungkin di beberapa negara digunakan, jadi ada dokter yang juga menggunakan,” imbuhnya saat dihubungi Jawa Pos.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menanggapi hal ini. Menurutnya kewenangan BPJS Kesehatan hanyalah menjalani regulasi. Sedangkan Permenkes yang menyebutkan bahwa dua obat kanker tersebut dikeluarkan dari fornas merupakan rekomendasi oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK).

Sehingga ketika obat tidak tercantum dalam fornas maka BPJS Kesehatan tidak akan memberikan klaim.”Kalau manfaat langsung ke bpjs kesehatan tentu bukan tentang menutup pembiayaan,” ucapnya. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Defisit Terbesar BPJS dari Pekerja Informal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler