Paskah Minta Miranda Gultom Diadili

Jumat, 17 Juni 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA- Terpidana penerima suap kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Paskah Suzetta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret Miranda S Goeltom ke pengadilanMenurut Paskah, konstruksi hukum dalam proses pengadilan yang mereka jalani tidak sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang.

"Ini telah terjadi seperti yang saya katakan, ada missing link

BACA JUGA: Vonis Atas Baasyir Berpotensi Memicu Teror

Kalau ini suap harus bisa dibuktikan siapa yang memberi
Prof Muladi mengatakan dalam surat yang disampaikan ke KPK, kalau ada penerima, harus dibuktikan dulu ada pemberi

BACA JUGA: KY Kirim Panggilan ke Hakim Kasus Antasari

Dan pemberinya itu harus dituntut dulu baru penerima," kata Paskah saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/6).

Menurutnya, dalam proses hukum yang dijalaninya adalah perkara berjudul Miranda S Gultom artinya yang bersangkutan juga harus diadili
"Kenapa Miranda masih berleha-leha? Harusnya dia dulu yang diadili," tukasnya.

Bagi Paskah, angka hukuman tidak jadi masalah

BACA JUGA: BPOM Janji Sebut Merk Susu Berbakteri

"Tapi kebenaran dan keadilan harus ada," tutup Paskah.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Suzetta Cs Divonis 16 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler