JAKARTA- Lagi-lagi majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada lima politisi Partai Golkar, yakni Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman dan Anthony Zedra AbidinMereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dalam perkara penerimaan cek pelawat saat pemilihan DGS Bank Indonesia, Miranda Gultom
BACA JUGA: Syarifuddin Tantang KY
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Suwidia, Jumat (17/6)
BACA JUGA: Susu Berbakteri Segera Diumumkan
Selain hukuman pidana penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp50 juta dan membayar biaya administrasi sidang.Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU
Sebelumnya, Jumat (17/6) lima politisi Golkar yang juga divonis 16 bulan adalah Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana
BACA JUGA: Lima Politisi Golkar Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Diminta Mendaftar jadi Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi