Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyatna dalam putusannya menyatakan lima politisi ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Eka Budi Priyatna saat membacakan putusan
BACA JUGA: Jimly Diminta Mendaftar jadi Pimpinan KPK
Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta dan membayar biaya perkara persidangan
Dalam putusan itu, Eka mengatakan dua hal yang memberatkan kelima terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan juga tidak menerapkan unsur kesengajaan
BACA JUGA: Berkas El Idris Hari Ini ke Penuntutan
BACA JUGA: Mahfud Siap Buka-bukaan, Termasuk Surat Tak Bertuan
Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai keluarga, bersikap sopan dalam pengadilan, terdakwa sudah mengabdikan diri pada negara dan terdakwa tidak menikmati uang hasil perbuatannya.Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana masing-masing 2 tahun kurungan penjara dan Baharudin Aritonang 2,5 tahun penjara.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ungkap Tiga Opsi Penuntasan Kasus Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi