jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyampaikan pernyataan menanggapi dugaan ada aturan melarang anggota Paskibraka 2024 putri mengenakan jilbab atau hijab.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Aceh mengharapkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersikap konsisten.
BACA JUGA: Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang pakai Jilbab, Gubernur Sumbar Bereaksi Keras
"Kami mengharapkan BPIP konsisten terkait anggota Paskibraka putri yang berjilbab, tidak hanya dari Aceh, tetapi juga dari provinsi lainnya," kata Kepala Bidang Bina Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh Munarwansyah di Banda Aceh, Rabu (14/8).
Sebelumnya, kata Munarwansyah, beredar pemberitaan anggota Paskibraka putri yang sebelumnya berjilbab, membuka jilbab saat pengukuhan.
BACA JUGA: Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Hijab
Kemudian, beredar foto anggota Paskibraka putri asal Aceh kembali mengenakan jilbab.
Dia mengatakan, pemberitaan tersebut mendapat beragam tanggapan masyarakat Aceh.
BACA JUGA: Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, HNW: Ini Harus Diusut
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh yang bertanggung jawab terkait pengiriman anggota Paskibraka putri mengharapkan tidak ada lagi jilbab yang dibuka.
"Dan informasi yang kami terima, anggota Paskibraka putri dari Aceh, Dzawata Magfura, telah mengenakan jilbab kembali. Kami juga menyayangkan kalau ada pembukaan jilbab anggota Paskibraka putri dari Aceh maupun provinsi lainnya," katanya.
Munarwansyah mengatakan Aceh menerapkan syariat Islam, dimana pemakaian jilbab diatur dalam qanun. Kekhususan tersebut juga harus dihargai, tidak hanya di Aceh, tetapi juga secara nasional.
"Kami yakin BPIP memahami kekhususan Aceh tersebut. Kekhususan ini juga bagian dari toleransi nilai-nilai Pancasila. Tidak hanya putri asal Aceh, tetapi juga untuk seluruh anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab," kata Munarwansyah.
Oleh karena itu, Munarwansyah mengharapkan BPIP yang bertanggung jawab terhadap Paskibraka konsisten dengan kebijakan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka putri, baik pada saat pengibaran maupun penurunan sang saka merah putih di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara.
"Jadi, setelah pengukuhan hingga pengibaran dan penurunan bendera, anggota Paskibraka putri yang berjilbab, tetap berjilbab. Jangan ada lagi kebijakan membuka jilbab," kata Munarwansyah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu