Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Ini Jadwalnya

Minggu, 19 Februari 2017 – 16:19 WIB
Warga menggunakan hak suara di pilkada 2017. Ilustrasi Foto: Qodrat/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3x24 jam setelah hasil ditetapkan.

"Waktu hasil pilkada ditetapkan, di situ akan ketahuan masing-masing paslon akan mendapat berapa. Kemudian selama  3x24 jam diberi ruang paslon yang merasa tidak sepakat dengan keputusan penyelenggara, boleh ajukan (gugatan) ke MK," ujar Hadar di Jakarta, Minggu (19/2).

BACA JUGA: Golkar Kuasai 30 Pilkada di Jawa dan Sumatera

Menurut Hadar, jika nantinya ada gugatan, tahap penetapan kepala daerah terpilih di daerah terkait harus menunggu proses di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. 

"Khusus untuk DKI, kalau ada yang menggugat hasil, maka harus tunggu proses itu selesai. Sekitar 30 hari. Baru setelah ditetapkan buat pilkada kedua," ucap Hadar.  (gir/jpnn)

BACA JUGA: Pesan Mengharukan Aa Gym Untuk Warga Jakarta

BACA JUGA: Ketua MPR: Kedaulatan Jangan Ditukar Sembako

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Muhaimin Wacanakan Hak Angket Kisruh Pilkada


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler