JAKART--Pemberlakuan paspor bebas bea bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dinilai belum menyelesaikan masalah secara keseluruhanAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hairiah, di Jakarta, Senin (18/1), menyatakan, pemberlakuan paspor gratis sebagai apresiasi pemerintah terhadap TKI sebagai pahlawan devisa, sudah seharusnya dilakukan
BACA JUGA: Polisi Jangan Lagi Seperti Security
Namun, pemerintah mestinya menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih penting dari sekedar paspor gratis
"Itu (paspor gratis,red) memang jadi salah satu yang meringankan beban TKI untuk membayar paspor
BACA JUGA: HMI: Polisi Harus Ganti Paradigma
Tapi masalahnya tak hanya ituPerempuan yang sebelumnya aktifis LBH Apik tersebut mengatakan, paspor hanya menyangkut regulasi dalam negeri
BACA JUGA: Reformasi Polri Jalan di Tempat
Sementara regulasi antar negara pengirim dan penerima, hingga saat ini belum benar-benar melindungi TKIAnggota DPD asal Kalbar itu mengatakan pemerintah masih harus memikirkan masalah standar gaji yang layak bagi TKI, perjanjian kerja, dan asuransi.Saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeriDi Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hongkong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.
Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalahMisalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009)(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda
Redaktur : Soetomo Samsu