Passing Grade CPNS 2021 Lebih Tinggi Dibanding 2019, Butir Soal Bertambah

Kamis, 29 Juli 2021 – 21:27 WIB
Passing grade CPNS 2021 yang diumumkan KemenPAN-RB lebih tinggi dibanding 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan passing grade CPNS 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang diteken pada Senin, 26 Juli.

BACA JUGA: Bu Titi: Bila Passing Grade PPPK 2021 Ketinggian, Banyak Honorer K2 akan Tumbang

Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"Total butir soal dari SKD itu adalah 110, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019," ujar Katmoko dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (29/7).

BACA JUGA: A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya

Dia menjelaskan bahwa TWK akan terdiri atas 30 butir soal, TIU 35, dan TWK 45.

Masing-masingnya juga memiliki bobot penilaian tersendiri, dengan total nilai maksimal 550 apabila bisa terjawab dengan benar seluruhnya.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

"Untuk formasi umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK-nya adalah 65, TIU 80, dan TKP 166," ungkap Katmoko.

Jika dibandingkan dengan passing grade CPNS 2019, ada peningkatan pada nilai ambang batas untuk TKP 2021 sebanyak 40 poin.

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019,  passing grade-nya 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, TWK 65.

Dari gambaran nilai ambang batas CPNS 2021, akankah passing grade PPPK 2021 bakal meningkat juga dibanding 2019. Kita tunggu saja pengumuman resminya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler