jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan passing grade PPPK guru 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penetapan passing grade tersebut, pemerintah memberikan afirmasi yang besar untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas.
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru Terbaru, Cek di Sini
Ketentuan tersebut berlaku untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap I.
"Jadi ada penurunan passing grade untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
BACA JUGA: Pak Ketum Menduga Banyak Guru Honorer Kecewa saat Pengumuman Kelulusan PPPK
Penurunan passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural dari 130 menjadi 110. Sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20.
Untuk kompetensi teknis, lanjutnya, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021 Tahap I, Guru Honorer Gantung Diri
"Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik," terangnya.
Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang.
Dia berharap kebijakan tersebut bisa menolong para guru honorer senior yang tidak lulus passing grade PPPK guru tahap I pada tes 13 sampai 18 September. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad