jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan passing grade atau ambang batas PPPK 2021.
Besaran passing grade PPPK guru dan PPPK nonguru jauh melampaui tahun 2019.
BACA JUGA: Guru Honorer: Passing Grade PPPK 2021 Tinggi Sekali, Kami Seperti Kena Sengatan Tawon
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo mengatakan passing grade PPPK 2021 tahun ini berbeda dengan PPPK 2019.
Menurut Ari, kompetensi teknis masing-masing jabatan berbeda, sedangkan nilai ambang batas untuk tes sosio kultural dan manajerial disamakan.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ibu Kota Negara Harus Dipindahkan, Bos!
"Misalnya, PPPK guru, passing grade kompetensi teknisnya disesuaikan dengan mata pelajaran. Begitu juga PPPK nonguru disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya," kata Ari dalam sosialisasi nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 secara daring, Jumat (3/9).
Dia menyebutkan passing grade PPPK guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural sebanyak 130 dari nilai kumulatif maksimal 200.
BACA JUGA: Kejutan Mas Nadiem soal Tunjangan Guru PPPK 2021, Alhamdulillah
Sementara untuk wawancara nilai ambang batasnya 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.
"Untuk kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 500 dengan nilai ambang batas sesuai mapel," ucapnya.
PPPK nonguru meliputi seleksi kompetensi teknis nilai kumulatif maksimal 450, passing grade-nya sesuai jenis jabatan fungsional. Seleksi Kompetensi manajerial nilai kumulatif maksimal 200, nilai ambang batas 130.
Sedangkan wawancara passing grade 24 dari nilai kumulatif maksimal 40.
Jika dibandingkan dengan passing grade PPPK 2019, nilai kompetensi teknis, sosiokultural, dan manajerial sebanyak 65., sedangkan wawancara 15. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad